TDPSE
Apa itu Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)?
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. TDPSE wajib dimiliki oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik dari sektor publik maupun privat, yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.
Tujuan dari TDPSE adalah memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh PSE sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melindungi data pribadi pengguna, serta menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan sistem elektronik.
Siapa yang Wajib Memiliki TDPSE?
Semua penyelenggara sistem elektronik, baik dalam negeri maupun asing, yang beroperasi di Indonesia dan menawarkan layanan berbasis teknologi wajib memiliki TDPSE. Contoh sektor usaha yang memerlukan TDPSE meliputi:
Platform e-commerce (marketplace, toko daring).
Aplikasi fintech (dompet digital, pinjaman online).
Media sosial, platform komunikasi, dan layanan berbasis streaming.
Sistem berbasis cloud, data center, dan manajemen IT.
Layanan pendidikan daring, kesehatan digital, atau konsultasi online.
Manfaat TDPSE bagi Penyelenggara Sistem Elektronik
Kepastian Legalitas
Dengan TDPSE, PSE dianggap sah dan memenuhi regulasi hukum di Indonesia, sehingga layanan dapat berjalan tanpa risiko penutupan oleh pemerintah.
Meningkatkan Kepercayaan Pengguna
Sertifikasi ini menunjukkan bahwa PSE mematuhi standar keamanan dan perlindungan data yang diatur oleh pemerintah, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Akses ke Ekosistem Digital Nasional
TDPSE memungkinkan PSE berintegrasi dengan ekosistem digital nasional, seperti sistem pembayaran, logistik, atau layanan pemerintah.
Pencegahan Sanksi
PSE yang tidak terdaftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan atau pemblokiran akses layanan di Indonesia.
Proses Pengajuan TDPSE
Registrasi, PSE harus mendaftar melalui portal resmi Kominfo.
Pengisian Data, PSE wajib memberikan informasi lengkap, seperti nama perusahaan, deskripsi layanan, model bisnis, dan jenis sistem elektronik yang digunakan.
Evaluasi Dokumen, Kominfo akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
Penerbitan TDPSE, Setelah dokumen disetujui, Kominfo akan menerbitkan TDPSE secara digital.
Sanksi untuk PSE yang Tidak Terdaftar
PSE yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh TDPSE dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, di antaranya:
Pemblokiran akses platform di Indonesia.
Denda administratif.
Kehilangan hak untuk beroperasi di Indonesia.
TDPSE dan Perlindungan Data Pribadi
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap TDPSE, PSE juga diwajibkan mematuhi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dengan memiliki TDPSE, PSE diharapkan dapat menjaga keamanan data pribadi pengguna dan menerapkan mekanisme yang sesuai untuk menangani insiden kebocoran data.
TDPSE adalah instrumen penting bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang ingin menjalankan layanannya secara sah di Indonesia. Kepemilikan TDPSE tidak hanya memberikan legitimasi hukum tetapi juga meningkatkan reputasi perusahaan, melindungi data pengguna, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.