HALAL
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, seperti LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini penting bagi produsen yang ingin memastikan produknya aman dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat Muslim.
Manfaat Sertifikat Halal
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen Muslim karena telah memenuhi standar kehalalan.
Akses Pasar yang Lebih Luas
Sertifikat halal memungkinkan produsen menjangkau pasar domestik maupun internasional, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Kepatuhan Regulasi
Di Indonesia, sertifikasi halal diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Keunggulan Kompetitif
Sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produk, meningkatkan daya saing di pasar.
Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal
Makanan dan Minuman
Produk olahan, makanan ringan, minuman kemasan.
Kosmetik dan Obat-obatan
Produk perawatan kulit, makeup, suplemen kesehatan.
Produk Lain yang Dikonsumsi atau Digunakan
Produk berbahan dasar hewan, bahan kimia, atau bahan campuran.
Jasa
Restoran, katering, hotel dengan layanan makanan dan minuman.
Proses Sertifikasi Halal di Indonesia
Pendaftaran Sertifikasi Halal
Produsen mendaftarkan produk melalui Sistem Informasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (SIHALAL) atau LPPOM MUI.
Audit Halal
Tim auditor halal memeriksa seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga pengemasan.
Penetapan Fatwa Halal
Komisi Fatwa MUI akan menentukan status kehalalan produk berdasarkan hasil audit.
Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah dinyatakan halal, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan menerbitkan sertifikat halal.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Masa Berlaku : Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun.
Perpanjangan : Produsen wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, dengan melampirkan dokumen terbaru dan laporan audit halal.
Persyaratan Sertifikasi Halal
Dokumen Administrasi
Identitas perusahaan (SIUP, TDP, NIB, NPWP).
Daftar produk yang akan disertifikasi.
Dokumen asal-usul bahan baku dan pendukung.
Kepatuhan terhadap Sistem Jaminan Halal (SJH)
Sistem yang memastikan konsistensi kehalalan produk.
Pelatihan untuk tim manajemen halal di perusahaan.
Proses Produksi
Menghindari kontaminasi dengan bahan non-halal atau najis.
Menggunakan bahan baku yang jelas kehalalannya.
Biaya Sertifikasi Halal
Biaya sertifikasi halal di Indonesia bervariasi tergantung pada:
Jenis produk.
Skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar).
Jumlah produk yang didaftarkan.
Pemerintah memberikan insentif dan pembebasan biaya sertifikasi untuk UMKM tertentu.
Cara Mengecek Kehalalan Produk
Untuk memastikan produk halal, masyarakat dapat mengecek status kehalalan melalui:
Aplikasi Halal MUI : Unduh di Google Play atau App Store.
Website Resmi LPPOM MUI : cekhalal.muico.id.
Label Halal pada Kemasan Produk : Pastikan produk memiliki logo halal yang resmi.
Sanksi untuk Produk Tanpa Sertifikat Halal
Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal:
Denda : Hingga Rp2 miliar.
Pidana : Hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi pelanggar regulasi sertifikasi halal.
Sertifikasi halal tidak hanya penting untuk menjamin kepercayaan konsumen Muslim tetapi juga menjadi langkah strategis bagi produsen untuk memperluas pasar mereka. Kepatuhan terhadap regulasi halal mencerminkan tanggung jawab produsen terhadap kualitas dan keamanan produk.